Tentang SIGA
Tentang Sistem Informasi Data Gender dan Anak (SIGA)
Sistem Informasi Data Gender dan Anak (SIGA) adalah sebuah platform yang dirancang untuk mengumpulkan, mengelola, dan menyajikan data terkait gender dan anak di Indonesia. SIGA berfungsi sebagai alat bantu untuk menyajikan informasi yang akurat dan terkini yang dapat digunakan oleh pemerintah dan lembaga terkait dalam merancang kebijakan, program, dan intervensi yang lebih efektif untuk pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
SIGA berada di Bidang Pengarusutamaan Gender dan Pemberdayaan Perempuan serta Pengelolaan Sistem Data Gender dan Anak di Dinas Pemberdayaan Perempuan. Keberadaan SIGA di bidang ini sangat penting untuk mendukung upaya pengumpulan dan pengelolaan data yang berkaitan dengan isu gender dan anak, yang merupakan prioritas utama dalam pemberdayaan dan perlindungan.
Alasan Pembentukan SIGA
SIGA dibentuk sebagai respons terhadap kebutuhan akan data yang lebih terstruktur dan terintegrasi terkait gender dan anak. Dalam upaya merumuskan kebijakan yang tepat dan efektif, pemerintah memerlukan data yang akurat dan dapat diakses dengan mudah. Sebelumnya, data yang berkaitan dengan gender dan anak tersebar di berbagai lembaga tanpa adanya sistem yang terorganisir untuk pengelolaan dan analisis data secara menyeluruh.
Pembentukan SIGA bertujuan untuk:
SIGA berada di Bidang Pengarusutamaan Gender dan Pemberdayaan Perempuan serta Pengelolaan Sistem Data Gender dan Anak di Dinas Pemberdayaan Perempuan. Keberadaan SIGA di bidang ini sangat penting untuk mendukung upaya pengumpulan dan pengelolaan data yang berkaitan dengan isu gender dan anak, yang merupakan prioritas utama dalam pemberdayaan dan perlindungan.
Alasan Pembentukan SIGA
SIGA dibentuk sebagai respons terhadap kebutuhan akan data yang lebih terstruktur dan terintegrasi terkait gender dan anak. Dalam upaya merumuskan kebijakan yang tepat dan efektif, pemerintah memerlukan data yang akurat dan dapat diakses dengan mudah. Sebelumnya, data yang berkaitan dengan gender dan anak tersebar di berbagai lembaga tanpa adanya sistem yang terorganisir untuk pengelolaan dan analisis data secara menyeluruh.
Pembentukan SIGA bertujuan untuk:
- Menyediakan data yang lebih komprehensif dan terintegrasi dalam satu sistem.
- Mempermudah pemantauan dan evaluasi kebijakan dan program terkait pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
- Mendukung perencanaan dan pengambilan keputusan berbasis data untuk menciptakan kebijakan yang lebih tepat sasaran.
Dasar Hukum SIGA
Pelaksanaan SIGA didasarkan pada peraturan yang mengatur sistem data dan informasi yang terkait dengan gender dan anak. Beberapa dasar hukum yang mendasari penerapan SIGA adalah sebagai berikut:
- Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 5 Tahun 2011 tentang Sistem Data dan Informasi Gender dan Anak
- Peraturan ini mengatur tentang sistem pengelolaan data yang terkait dengan gender dan anak di Indonesia, yang meliputi penyusunan, pengumpulan, pemeliharaan, dan penyajian data. SIGA berfungsi sebagai platform untuk mengimplementasikan peraturan ini dalam mendukung kebijakan yang berbasis data.
- Peraturan Presiden No. 65 Tahun 2005 tentang Kebijakan Nasional Perlindungan Anak
- Peraturan ini berfokus pada upaya perlindungan anak di Indonesia, yang mencakup berbagai aspek seperti pendidikan, kesehatan, dan perlindungan dari kekerasan. SIGA turut berperan dalam menyediakan data yang dibutuhkan untuk pelaksanaan kebijakan ini.
- Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
- Undang-Undang ini menjadi dasar hukum utama dalam memberikan perlindungan terhadap anak-anak, yang mencakup hak-hak anak serta mekanisme perlindungan terhadap kekerasan dan eksploitasi. SIGA berperan dalam mendukung pemantauan dan pelaporan data terkait perlindungan anak.
Dengan adanya dasar hukum yang jelas, SIGA diharapkan dapat mendukung proses pengambilan keputusan yang tepat dalam meningkatkan kesejahteraan perempuan dan anak di Indonesia.