Search Dataset

JUMLAH PERNIKAHAN USIA ANAK KECAMATAN MARANG KAYU TAHUN 2024

Kecamatan Marang Kayu

# Kelurahan/Desa Jumlah
1 SEBUNTAL 0
2 SEMANGKO 0
3 KERSIK 0
4 SANTAN TENGAH 0
5 SANTAN ILIR 0
6 SANTAN ULU 0
7 MAKARTI 0
8 PRANGAT SELATAN 0
9 PRANGAT BARU 0
10 SAMBERA BARU 0
11 BUNGA PUTIH 0

Hasil Analisis

          Sebuah kabar positif datang dari Kecamatan Marang Kayu, di mana sepanjang tahun 2024 tidak tercatat adanya pernikahan usia anak di seluruh kelurahan dan desa yang ada. Dari 11 kelurahan dan desa yang tersebar di kecamatan ini—termasuk Sebuntal, Semangko, Kersik, hingga Bunga Putih—semuanya mencatat angka nol dalam kasus pernikahan anak.

          Fenomena ini menjadi pencapaian yang patut diapresiasi, mengingat pernikahan usia anak masih menjadi isu serius di berbagai daerah. Tidak adanya kasus pernikahan anak di Marang Kayu bisa menjadi indikasi bahwa kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pendidikan, kesehatan, serta hak anak semakin meningkat. Selain itu, ini juga bisa mencerminkan keberhasilan program pencegahan yang dilakukan oleh berbagai pihak, baik pemerintah, tokoh masyarakat, maupun lembaga yang peduli terhadap perlindungan anak.

          Keberhasilan ini diharapkan bisa menjadi contoh bagi daerah lain, sekaligus menjadi motivasi untuk terus menjaga tren positif ini di tahun-tahun mendatang. Dengan terus memperkuat edukasi dan kebijakan yang mendukung hak anak, Marang Kayu bisa menjadi wilayah percontohan dalam upaya mencegah pernikahan usia dini serta menciptakan masa depan yang lebih cerah bagi generasi muda.

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Kabupaten Kutai Kartanegara

Alamat :

Komplek Perkantoran Bupati Kutai Kartanegara, Gedung Kembar D 2nd Floor, JL. Wolter Monginsidi, Timbau, Kec. Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur 75513