Search Dataset
JUMLAH PERNIKAHAN USIA ANAK KECAMATAN MUARA KAMAN TAHUN 2024
Kecamatan Muara Kaman
# | Kelurahan/Desa | Jumlah |
---|---|---|
1 | Muara Kaman Ulu | 0 |
2 | Muara Kaman Ilir | 0 |
3 | Rantau Hempang | 0 |
4 | Benua Puhun | 0 |
5 | Teratak | 0 |
6 | Lebaho Ulaq | 0 |
7 | Bukit Jering | 0 |
8 | Muara Siran | 0 |
9 | Kupang Baru | 0 |
10 | Tunjungan | 0 |
11 | Liang Buaya | 0 |
12 | Sedulang | 0 |
13 | Sabintulung | 0 |
14 | Bunga Jadi | 0 |
15 | Panca Jaya | 0 |
16 | Sido Mukti | 0 |
17 | Cipari Makmur | 0 |
18 | Poan Cepak | 0 |
19 | Menamang Kanan | 0 |
20 | Menamang Kiri | 0 |
Hasil Analisis
1. Gambaran Umum
Data menunjukkan bahwa tidak ada kasus pernikahan usia anak di seluruh 20 kelurahan/desa di Kecamatan Muara Kaman sepanjang tahun 2024.
2. Temuan Utama
π Tidak ada pernikahan usia anak yang tercatat
- Dari 20 kelurahan/desa, seluruhnya melaporkan nol kasus pernikahan usia anak.
- Ini merupakan indikasi bahwa kesadaran masyarakat mengenai bahaya pernikahan usia anak sudah cukup baik atau ada peraturan yang diterapkan dengan efektif.
π Kemungkinan faktor yang mempengaruhi
- Kesadaran masyarakat meningkat: Program edukasi dan sosialisasi tentang dampak pernikahan usia dini mungkin telah berjalan dengan baik.
- Peran pemerintah dan tokoh masyarakat: Dukungan dari perangkat desa, tokoh agama, serta organisasi masyarakat dapat membantu dalam menekan angka pernikahan usia anak.
- Penegakan hukum yang efektif: Regulasi terkait batas usia pernikahan mungkin diterapkan dengan ketat di wilayah ini.
3. Kesimpulan dan Rekomendasi
β
Hasil positif: Tidak adanya pernikahan usia anak di Kecamatan Muara Kaman menunjukkan keberhasilan dalam pencegahan pernikahan dini.
β Perlu mempertahankan dan memperkuat program yang sudah berjalan, seperti edukasi kesehatan reproduksi, kampanye kesadaran hukum, serta pemberdayaan ekonomi keluarga untuk mengurangi faktor pemicu pernikahan anak.
β Monitoring dan evaluasi tetap diperlukan untuk memastikan bahwa data ini mencerminkan kondisi nyata di lapangan, dan tidak ada kasus yang tidak tercatat.
β Perlu mempertahankan dan memperkuat program yang sudah berjalan, seperti edukasi kesehatan reproduksi, kampanye kesadaran hukum, serta pemberdayaan ekonomi keluarga untuk mengurangi faktor pemicu pernikahan anak.
β Monitoring dan evaluasi tetap diperlukan untuk memastikan bahwa data ini mencerminkan kondisi nyata di lapangan, dan tidak ada kasus yang tidak tercatat.
Secara keseluruhan, Muara Kaman menjadi contoh baik dalam upaya pencegahan pernikahan usia anak di Kabupaten Kutai Kartanegara. πΈπ